SURABAYA — Keberhasilan sertifikasi ekspor rempah bebas Cesium-137 tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi teknis yang solid antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sinergi strategis ini menggabungkan keahlian spesifik masing-masing lembaga: BPOM dalam pengawasan keamanan pangan, BAPETEN dalam regulasi dan pengawasan ketenaganukliran, serta BRIN dalam kemampuan riset dan analisis laboratorium mutakhir. Kolaborasi tripartit ini memastikan bahwa proses verifikasi ilmiah yang mendasari sertifikasi dilakukan secara akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi standar tertinggi.
Proses diawali dengan pemeriksaan di fasilitas eksportir oleh BPOM, dilanjutkan dengan pemindaian menggunakan Radioisotope Identification Device (RIID) untuk mendeteksi keberadaan material radioaktif. Alat canggih ini dioperasikan dengan melibatkan keahlian dari BAPETEN, lembaga yang paling berwenang dan memahami aspek teknis deteksi radiasi di Indonesia. Pemindaian RIID berfungsi sebagai penyaringan cepat (rapid screening) untuk mengidentifikasi potensi kontaminasi sebelum produk memasuki tahap pengujian yang lebih mendalam.
Jika pemindaian memerlukan konfirmasi lebih lanjut, sampel produk kemudian dikirim untuk pengujian laboratorium yang ketat. Di sinilah peran BRIN sebagai pusat riset nasional menjadi krusial. Laboratorium-laboratorium BRIN memiliki peralatan dan kapasitas analisis yang diperlukan untuk melakukan pengujian kuantitatif terhadap tingkat Cesium-137 dengan presisi tinggi, memberikan kepastian ilmiah yang absolut tentang keamanan produk. Hasil laboratorium inilah yang menjadi dasar ilmiah utama untuk penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Resolusi Diet 2026 Fokus Pada Gizi Seimbang Dan Kesehatan Holistik
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan alur koordinasi ini dengan jelas: "Kita berkoordinasi dengan dua lembaga ini [BAPETEN dan BRIN] yang mengatur rutenya. Selanjutnya, BPOM mengesahkannya dengan menerbitkan sertifikat". Pernyataan ini menegaskan model kerja di mana BPOM bertindak sebagai lead institution yang mengintegrasikan temuan teknis dari mitra ahli menjadi suatu keputusan regulatori resmi berupa Shipment-Specific Certificate.
Model kolaborasi ini telah diuji di lapangan jauh sebelum pelepasan ekspor. Satgas Penanganan Cs-137, yang juga melibatkan unsur-unsur dari lembaga-lembaga tersebut, telah melakukan verifikasi dan penelusuran di berbagai titik, termasuk di Surabaya, Pati, dan Lampung. Hasil investigasi lapangan tersebut, seperti tidak ditemukannya kontaminasi di fasilitas PT Natural Java Spice di Surabaya dan di perkebunan cengkeh Pati, turut menginformasikan dan memvalidasi protokol pemeriksaan yang kemudian digunakan.
Kerja sama ini juga diperkuat dengan penyusunan protokol teknis bersama. Pedoman seperti Protokol Pemindaian untuk Produk Rempah dan Protokol Pengambilan Contoh dan Pengujian yang diterbitkan BPOM pastilah dibangun dengan masukan teknis dari BAPETEN dan BRIN. Hal ini memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, dari pemeriksa di pelabuhan hingga ilmuwan di laboratorium, bekerja berdasarkan metode dan standar yang sama, menjamin konsistensi dan keandalan hasil.
Sinergi lintas lembaga ini menjadi contoh nyata whole-of-government approach dalam menyelesaikan masalah nasional yang kompleks. Tidak berhenti pada tiga lembaga inti, upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan Bea Cukai, Karantina, Pelindo, Kemenko Pangan, dan bahkan Kedutaan Besar AS. Pendekatan kolektif inilah yang memungkinkan Indonesia merespons krisis dengan cepat, efektif, dan akhirnya berhasil mengubah tantangan menjadi sebuah pencapaian diplomasi yang membanggakan.