Pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya dengan menghapus pajak yang selama ini dikenakan kepada konsumen. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, memberikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat agar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. "Negara perlu melakukan intervensi terkait tarif tiket pesawat." Intervensi pemerintah dapat dilakukan melalui pemberian subsidi atau insentif, seperti penghapusan atau pengurangan pajak. "Penghapusan pajak tiket pesawat tentu baik, namun harus dilakukan dengan hati-hati. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan, baik bagi pemerintah, pengelola bandara, maupun maskapai," ungkapnya. Rio menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, insentif yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat sesuai dengan harapan. YLKI juga mengingatkan pemerintah untuk bertindak sebagai pengawas yang tegas dan adil dalam memantau pelaksanaan regulasi mengenai tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. Hal ini penting karena masih terdapat maskapai yang menetapkan harga tiket melebihi TBA. "Perlu adanya pemantauan dan pengawasan terhadap harga tiket yang ditawarkan oleh maskapai," jelasnya. Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan regulasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. TBA ditentukan berdasarkan tarif jarak penerbangan, sedangkan TBB ditetapkan sebesar 35% dari batas atas untuk masing-masing kelompok pelayanan. Badan Kebijakan Transportasi (BKT) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkapkan hasil kajian yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan mengenai penurunan harga tiket pesawat. Dalam kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk menghapus pajak tiket pesawat, dengan tujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara moda transportasi udara dan moda transportasi lainnya yang telah menghapuskan pajaknya, sesuai dengan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan merinci bahwa kebijakan jangka pendek dapat dilaksanakan melalui beberapa langkah, antara lain memberikan insentif fiskal untuk biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya pelayanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U). Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan penghapusan konstanta dalam formula perhitungan avtur, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.