Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan buku ajar untuk Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat pendidikan tinggi, yang terintegrasi dengan kurikulum pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Suning, menyatakan bahwa buku ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 mengenai Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH). Salah satu hasil dari strategi tersebut adalah pengembangan program edukasi terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di institusi pendidikan tinggi. “Kami sangat berharap kehadiran buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi para pendidik dalam menyampaikan materi pendidikan kewarganegaraan dengan cara yang menarik dan bermakna bagi mahasiswa,” ungkap Suning saat peluncuran buku MKWK Pendidikan Kewarganegaraan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada hari Senin. Suning juga berharap buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi mahasiswa, membantu mereka dalam memperdalam pemahaman mengenai pentingnya pendidikan kewarganegaraan, serta memberikan inspirasi dan motivasi untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Buku ini, menurutnya, mencakup sembilan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang harus diperjuangkan oleh para dosen atau pengampu mata kuliah sebagai instrumen penting. Capaian tersebut meliputi kemampuan, sikap, dan pengetahuan yang dirumuskan untuk dicapai secara optimal oleh mahasiswa. Buku ini terdiri dari 14 kegiatan belajar, yang dilengkapi dengan contoh-contoh proyek kewarganegaraan di setiap babnya untuk mendorong pembelajaran yang aktif, melalui model pembelajaran berbasis proyek dan berbasis masalah, serta metode pembelajaran aktif lainnya. Ia menekankan bahwa MKWK di perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis dalam mentransmisikan dan membangun pengetahuan, serta mentransformasi sikap dan perilaku mahasiswa Indonesia melalui proses pembelajaran. Suning juga mengajak seluruh dosen MKWK, khususnya yang mengajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, untuk bertransformasi dari metode pembelajaran yang cenderung kaku menjadi lebih fleksibel dan inovatif, dengan memanfaatkan metode pembelajaran aktif, termasuk pemecahan kasus dan pembelajaran kelompok berbasis proyek, yang dijadikan sebagai indikator kinerja utama di pendidikan tinggi. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa pembelajaran MKWK dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan berbagai masalah bangsa melalui pendekatan yang akademis dan kontekstual. Salah satu contohnya adalah mengawal isu pengembangan program edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di institusi pendidikan tinggi. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menambahkan bahwa pengembangan materi ajar ini merupakan bagian dari Stranas AKPSH pada poin kedua, yaitu pengembangan program edukasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di institusi pendidikan tinggi. Ia berharap bahwa penerapan materi ini akan melibatkan banyak unsur masyarakat dan akademisi. Setelah peluncuran buku yang diikuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Ditjen Distriristek, Maliki mengingatkan pentingnya pemantauan dan evaluasi oleh pihak terkait, sehingga progres, capaian, tantangan, dan hambatan yang muncul di lapangan dapat diatasi secara kolektif. “Mudah-mudahan upaya kita dalam meluncurkan materi ajar ini dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi penduduk serta warga negara Indonesia dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya. Hal ini tentunya akan mendukung percepatan AKPSH yang lebih akurat, lengkap, dan tepat waktu, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar Maliki.