Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan kewajiban untuk mengajarkan mata pelajaran pendidikan agama di institusi pendidikan. Hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa pengajaran agama di sekolah bukanlah hal yang baru, melainkan merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara. "Pengajaran agama dalam sistem pendidikan telah ada sejak lama dan merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi," ungkap Arief saat membacakan draf putusan terkait uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pada hari Jumat, 3 Januari 2025. Keputusan MK ini juga memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinan mereka, yang diajarkan oleh pendidik yang seagama. MK berpendapat bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan, sambil tetap menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai budaya, serta keragaman bangsa. Menurut MK, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi individu yang beriman dan bertakwa. "Pendidikan nasional pada semua jenjang tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan," tegasnya. MK berpendapat bahwa kewajiban pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah sangatlah dapat dibenarkan. Siswa memiliki hak dan tanggung jawab untuk menerima pendidikan agama, karena pendidikan agama merupakan elemen krusial dalam mempertahankan kesinambungan kehidupan beragama di dalam konteks negara Pancasila. Keputusan ini disambut dengan positif oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah. “Kemendikdasmen menyambut baik dan siap untuk melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan ini sangat tepat dan sejalan dengan UUD 1945 yang menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2025). Keputusan untuk mewajibkan pendidikan agama di sekolah, menurutnya, juga berfungsi untuk memperkuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.