Apakah Pencabutan Gigi Bungsu Dan Impaksi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan?

Rabu, 30 Apr 2025

Pengguna media sosial X (dahulu Twitter) mempertanyakan apakah biaya pencabutan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Diskusi ini dimulai oleh akun X @sby**** yang meminta rekomendasi dokter gigi untuk pencabutan gigi bungsu. "Mohon informasinya -rek cabut gigi bungsu di mana yang direkomendasikan, sangat mendesak, terima kasih," tulisnya. Selanjutnya, seorang pengguna lain, @nax******, menanyakan apakah pencabutan gigi karena kondisi lain juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Silakan coba ke faskes 1 dulu, kak," balasnya. Pengguna @Crys*** menjelaskan bahwa ia dirujuk ke rumah sakit yang merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut karena impaksi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa pencabutan gigi, termasuk gigi bungsu dan impaksi, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebagai tambahan, gigi bungsu adalah gigi geraham ketiga yang tumbuh di belakang rahang dan biasanya merupakan gigi terakhir yang muncul. Terkadang, ruang di mulut tidak cukup untuk pertumbuhan gigi bungsu yang baik, sehingga dapat menyebabkan masalah. Sementara itu, gigi impaksi adalah gigi yang tidak dapat tumbuh atau berkembang dengan normal karena terhalang oleh jaringan di sekitarnya, baik gusi maupun tulang. Gigi impaksi biasanya tidak menimbulkan gejala yang signifikan, tetapi seiring waktu, kondisi ini dapat menyebabkan peradangan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.