CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Hari Ini, Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Diwajibkan Untuk Menggunakan Transportasi Umum

Rabu, 30 Apr 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, pada hari ini, Rabu (30/4/2025), ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum. Menurut informasi dari situs Pemprov, PNS di Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, maupun saat pulang kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu. Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa pegawai yang mengalami sakit, hamil, disabilitas, atau yang bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini. "Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta," ungkap Pemprov DKI Jakarta dalam pengumumannya.

Moda transportasi yang diizinkan mencakup: Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, serta bus dan angkutan umum reguler. Selain itu, kapal dan angkutan antar jemput karyawan juga diperbolehkan. Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan dengan baik, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melakukan swafoto saat berangkat dan pulang dari tempat kerja. Swafoto tersebut harus menunjukkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar, dan selanjutnya dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang telah ditentukan. Kebijakan ini, yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat Jakarta untuk lebih aktif menggunakan angkutan umum massal dalam kegiatan sehari-hari. Perubahan pola mobilitas ini diharapkan dapat memperluas penggunaan transportasi umum di Jakarta dan membentuk budaya baru yang lebih berkelanjutan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.