Dok. DJP

Seorang Pengusaha Menyatakan Bahwa Coretax Merupakan Salah Satu Penyebab Utama Lesunya Ekonomi Republik Indonesia

Selasa, 13 Mei 2025

Sistem Coretax mengganggu aliran dana para pengusaha, yang berdampak pada masalah likuiditas. Penerbitan faktur pajak, yang seharusnya berfungsi sebagai invoice untuk mencerminkan transaksi jual beli beserta pajaknya, mengalami kendala akibat gangguan dalam penerbitan melalui Coretax. Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menjelaskan bahwa sebelum menggunakan Coretax, penerbitan faktur pajak melalui berbagai sistem seperti e-faktur dapat mencapai 60 juta per bulan. Namun, setelah penerapan sistem Coretax yang bermasalah sejak awal, jumlahnya hanya mencapai sekitar 30-40 juta. "Ini berarti setengah dari tagihan invoicing tidak dapat diproses dengan baik," ujar Ajib dalam Media Briefing Apindo pada Selasa (13/5/2025). Ia menekankan bahwa masalah dalam penerbitan faktur otomatis menghambat invoice di tingkat pengusaha, yang pada gilirannya memengaruhi cash flow atau aliran dana mereka selama kuartal I-2025. Hal ini menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi pada tiga bulan pertama tahun ini. "Akibatnya, pengusaha mengalami keterlambatan dalam penerimaan invoicing, yang berdampak pada cash flow dan aspek lainnya," tegas Ajib. Meskipun demikian, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax terus diperbaiki sejak mengalami masalah saat diluncurkan pada 1 Januari 2025. Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Faktur pajak tersebut mencakup 60.344.958 faktur untuk periode pajak Januari, 64.276.098 faktur untuk periode pajak Februari, 62.570.270 faktur untuk periode pajak Maret, dan 11.667.732 faktur untuk periode pajak April. Batas waktu untuk pembuatan faktur pajak untuk bulan April masih dapat dilakukan hingga pertengahan Mei 2025. Pengelolaan faktur pajak pernah mengalami latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, namun pada 18 April 2025, latensi atau waktu tunggu kembali menurun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.