Pemerintah berencana untuk mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Akan ada perubahan dalam sistem kelas rawat, sementara besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Mengenai pelaksanaan KRIS ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kenaikan biaya iuran. Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama karena dasar hukumnya belum mengalami perubahan, yaitu masih tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, mengenai Jaminan Kesehatan. "Hingga saat ini, belum ada peraturan atau kebijakan yang disampaikan oleh ketua dewan tarif mengenai kelas yang akan diterapkan," ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu, seperti yang dikutip pada Selasa (3/6/2025). Melihat laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran yang tertera masih merupakan yang lama, alias belum ada perubahan. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap individu dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah serta peserta yang bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, dari bulan Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran untuk peserta yang menggunakan fasilitas ruang perawatan kelas III adalah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Untuk peserta kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri, ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Selanjutnya, iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta. Iuran untuk anggota keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Selain itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan ditanggung oleh Pemerintah. Sementara itu, Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang juga dibayarkan oleh Pemerintah. "Kami ingin menegaskan bahwa iurannya sama, yaitu Rp 70.000 baik untuk yang miskin maupun kaya. Ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial," ungkap Ghufron. Ghufron menambahkan bahwa jika iurannya sama, bagi orang kaya tidak akan menjadi beban, tetapi bagi orang miskin justru akan menyulitkan. Ia kembali menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan mengusung konsep gotong royong. Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Perbedaan antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan menurut kelasnya. BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan Sebagai tambahan informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket. Fasilitas Rawat Inap - BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan ruang rawat inap yang mampu menampung setidaknya 2-4 orang. Jika diperlukan, pasien dapat mengajukan permohonan untuk pindah ke ruang VIP. Namun, jika melakukan hal tersebut, pasien diwajibkan untuk membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. - BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta BPJS kelas 2 akan mendapatkan ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, ada kemungkinan untuk mengajukan pindah ke kamar kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. - BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta BPJS kelas 3 akan mendapatkan ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Apabila ruang rawat inap kelas 3 yang dirujuk sudah penuh, pihak fasilitas kesehatan dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki ruang inap kelas 3 yang tersedia. Manfaat Kacamata Perbedaan antara BPJS kelas 1, 2, dan 3 yang perlu dipahami selanjutnya adalah jumlah biaya kacamata yang ditanggung. Penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk kacamata dengan besaran harga yang telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut adalah rinciannya: Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami peningkatan sebesar 10% di setiap kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya sebesar Rp 150.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 2 adalah Rp 200.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp 300.000. Sebagai tambahan informasi, terdapat ketentuan yang mengatur berapa kali peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi pembelian kacamata dengan menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan. Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembelian dapat dilakukan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Oleh karena itu, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan menjadi tanggung jawab peserta sendiri.