Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

DPR Memastikan Bahwa Pengusulan RUU Minerba Sepenuhnya Mempertimbangkan Masukan Dari Masyarakat

Kamis, 23 Jan 2025

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bertujuan untuk memperluas kategori pengelola tambang telah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi telah mendengarkan pandangan dari organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, serta badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, menurutnya, akan diakomodasi untuk pembahasan di masa mendatang.

"Ini masih dalam tahap penyusunan, kemarin sudah disepakati sebagai inisiatif di Baleg. Pembahasannya masih belum dilakukan," ungkap Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.

Ia menambahkan bahwa tidak ada masalah jika pengusulan RUU tersebut dapat disetujui dalam Rapat Paripurna dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini dikarenakan RUU Minerba perlu dipercepat, mengingat pemerintah memiliki program hilirisasi.

"Ada tahapan yang harus dilalui, kita tidak langsung melakukannya. Semua tahapan penting, termasuk partisipasi publik yang harus kita sukseskan untuk menyerap aspirasi dan sebagai bekal dalam pembahasan selanjutnya," jelasnya.

DPR RI juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis ini.

Selain itu, dia juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menolak untuk menerima izin pengelolaan tambang. Menurutnya, RUU ini disusun untuk memberikan peluang pengelolaan tambang, terutama bagi perguruan tinggi yang dapat berkontribusi dalam penelitian dan analisis.

"Saat ini banyak tambang batu bara yang ada, namun masyarakat hanya merasakan dampak debu. Kini, koperasi perorangan dapat dibentuk, termasuk di dalamnya putra daerah. Dengan adanya suntikan modal, putra daerah dapat berkembang," ujarnya.

Namun, dia menegaskan bahwa RUU yang akan menjadi UU tersebut hanya berfungsi sebagai dasar hukum. Aturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengelolaan tambang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Yang terpenting saat ini adalah memanfaatkan kekayaan alam yang diberikan Tuhan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, karena banyak tambang yang tidak beroperasi. Sudah banyak yang terbengkalai," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.