Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan bahwa keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR RI atau di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPR RI. Saat ini, menurutnya, pimpinan DPR RI belum menentukan alat kelengkapan dewan yang akan menangani RUU Pemilu, yang diisukan akan menjadi Omnibus Law Politik. "Kita akan membahasnya dalam rapat pimpinan, dan akan dibahas di Bamus, karena semua keputusan diambil dalam Bamus (Badan Musyawarah) nanti," ungkap Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Rabu. Ia juga menambahkan bahwa pimpinan DPR RI belum membahas rencana untuk membahas RUU Pemilu, dan ia baru mendengar bahwa pimpinan Komisi II DPR RI akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. "Kita tunggu perkembangan selanjutnya, kita belum membahasnya. Suratnya saja belum diterima," tuturnya. Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat antara pimpinan Komisi II DPR RI dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan RUU Pemilu. Salah satu contohnya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang berpendapat bahwa RUU tersebut seharusnya dibahas oleh Komisi II, karena tidak tepat jika dibahas di Baleg DPR RI. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara. Mengenai RUU Pemilu, ia menyebutkan bahwa keputusan mengenai hal tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR RI. Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa RUU Pemilu akan dibahas di Baleg DPR RI sesuai dengan Program Legislasi Nasional dan mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan di tempatnya.