Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan bahwa kesepakatan mengenai transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Perlu diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Dia menekankan pentingnya UU PDP untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standar yang tinggi dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Dave juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rincian teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia dan AS dari pemerintah.
"Kami masih menunggu rincian teknisnya, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang telah disahkan dan itu menjadi pedoman bagi kita untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data antara Indonesia dan AS dilaksanakan serta hubungannya dengan peraturan yang tercantum dalam UU PDP.
"Ya, hal itu harus dibaca dalam undang-undang karena memang terdapat pasal-pasal yang menyatakan bahwa data dapat disimpan, asalkan ada standar-standar yang terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara sembarangan, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi antar negara.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi landasan hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, pada hari Kamis.
Adapun pada hari Rabu (23/7), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.
Pernyataan Hasan tersebut berhubungan dengan salah satu komitmen yang diambil oleh Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yaitu memberikan kepastian mengenai pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin-poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang telah disetujui dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyangkut pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, yang dikutip pada Rabu (23/7), hal ini diatur dalam poin yang berkaitan dengan penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Dinyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Beberapa komitmen yang diambil oleh Indonesia termasuk memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui bahwa Amerika Serikat adalah negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.