Kejaksaan Agung Menyelidiki Dugaan Korupsi Terkait Proyek Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp9 Triliun Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

Senin, 26 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Bakhtiar Hadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan baru. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

"Tim penyidik Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Harli menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berhubungan dengan bantuan peralatan TIK untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini memaksakan spesifikasi sistem operasi chrome atau chromebook. Diduga, terdapat pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun kajian teknis pengadaan peralatan TIK yang diutamakan menggunakan spesifikasi chromebook.

"(Padahal) hal ini tidak didasarkan pada kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelas Harli.

Kemendikbudristek telah menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Selain itu, terdapat juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.

"Dengan demikian, total keseluruhan mencapai Rp9.982.485.541.000," kata Harli.


(Bakhtiar Hadi)

Baca Juga: Kemenag Gelar Harmony Award 2025, FKUB Dan Pemda Terbaik Diapresiasi
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.