Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di wilayah Jawa Timur (Jatim) telah dibuka untuk calon murid baru yang berminat untuk masuk ke sekolah jenjang SMA atau SMK. Pada tahap pendaftaran, para calon murid diwajibkan untuk mengisi data diri yang lengkap, melampirkan dokumen pendukung, serta memilih sekolah yang dituju. Pendaftaran SPMB Jatim 2025 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba jenjang SMA-SMK telah dibuka pada tanggal 16-17 Juni. Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang SMA melalui jalur nilai prestasi dibuka pada tanggal 22-23 Juni, pendaftaran untuk jenjang SMA-SMK melalui jalur domisili dibuka pada tanggal 26-27 Juni, dan pendaftaran untuk jenjang SMK melalui jalur nilai prestasi dibuka pada tanggal 2-3 Juli. Setiap jalur penerimaan yang tersedia memiliki kuota penerimaan yang berbeda-beda. Berdasarkan informasi dari laman resmi, berikut adalah rincian kuota penerimaan SPMB Jatim 2025. 1. Jalur afirmasi Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Pada jalur ini, tersedia kuota penerimaan untuk jenjang SMA sebesar 30 persen. Kuota tersebut dibagi menjadi: Keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan pendidikan menengah (ADEM) sebesar 13 persen. Nilai akademik dari keluarga tidak mampu sebesar 7 persen. Anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 5 persen. Penyandang disabilitas sebesar 5 persen. Sementara itu, untuk jalur afirmasi pada jenjang SMK, kuota yang tersedia adalah sebesar 15 persen. Kuota ini dibagi menjadi: Keluarga ekonomi tidak mampu dan pendidikan menengah (ADEM) sebesar 7 persen. Anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 5 persen. Penyandang disabilitas sebesar 3 persen. 2. Jalur mutasi Jalur mutasi merupakan jalur yang dipilih oleh calon murid yang merupakan anak dari guru, tenaga kependidikan, serta orang tua yang mengalami perpindahan tugas. Secara keseluruhan, kuota penerimaan untuk jalur mutasi ditetapkan sebesar 5 persen dari kapasitas satuan pendidikan. Besaran kuota ini dibagi menjadi: Mutasi tugas orang tua atau wali sebesar 3 persen. Mutasi anak guru atau tenaga kependidikan sebesar 2 persen. 3. Jalur prestasi hasil lomba Jalur prestasi hasil lomba adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi dalam lomba di bidang akademik maupun non akademik, baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang, di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, serta internasional. Kuota penerimaan untuk jalur prestasi hasil lomba juga ditetapkan sebesar 5 persen dari kapasitas satuan pendidikan. Besaran kuota ini dibagi menjadi: Prestasi hasil lomba di bidang akademik sebesar 2 persen. Prestasi hasil lomba di bidang non akademik sebesar 3 persen. 4. Jalur domisili Jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang tinggal di area dalam rayon atau di luar rayon Provinsi Jawa Timur. Kuota penerimaan untuk jalur domisili pada jenjang SMA adalah 35 persen dari kapasitas satuan pendidikan. Besaran kuota ini dibagi menjadi: Jalur domisili reguler sebanyak 20 persen. Jalur domisili sebaran sebanyak 15 persen. Selanjutnya, kuota penerimaan jalur domisili untuk jenjang SMK adalah 10 persen. 5. Jalur nilai prestasi akademik Jalur ini ditujukan untuk calon murid yang seleksinya berdasarkan kombinasi rata-rata nilai rapor SMP/sederajat dari semester 1 hingga semester 5. Total kuota penerimaan untuk jalur nilai prestasi akademik adalah 90 persen, di mana proporsi tersebut dibagi antara dua jenjang pendidikan, yaitu 25 persen untuk jenjang SMA dan 65 persen untuk jenjang SMK.