Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku Mulai Agustus 2024

Jumat, 02 Agu 2024

Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu tanggung jawab bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepesertaan tetap aktif di masa mendatang. Sesuai dengan ketentuan iuran yang diatur dalam Perpres 63/2022, terdapat beberapa aspek dalam skema perhitungan iuran peserta. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran mereka akan dibayarkan secara langsung oleh Pemerintah.

Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri, ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% akan dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan bahwa 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

1. Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Untuk kelas III, selama periode Juli hingga Desember 2020, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 25.500. Selisih sebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Selanjutnya, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang tercantum dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan telah menerima pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya adalah:

1. Maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.

2. Denda maksimum adalah Rp 30.000.000.

3. Untuk Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.