Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menjalin kolaborasi dengan TNI, Polri, dan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kerja sama ini ditujukan khusus untuk daerah-daerah yang diperkirakan akan menghadapi kesulitan dalam proses distribusi logistik pilkada. "Kementerian dan lembaga yang kami ajak bekerja sama, seperti TNI, Polri, dan PT Pos Indonesia, merupakan prioritas kami untuk daerah-daerah yang kami ketahui akan mengalami kendala dalam distribusi logistik," ungkap Mellaz saat ditemui oleh ANTARA di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat. Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, peran tersebut tetap akan dilaksanakan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mellaz juga menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa, yang mencakup tahap produksi hingga sortir dan distribusi ke lokasi pemungutan suara (TPS), dapat diawasi oleh KPU. "Apakah pada pilkada mendatang akan menghadapi masalah yang serupa atau tidak, kita tunggu saja," ujarnya. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: 1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih; 3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan; 4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian terhadap syarat calon; 8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.