Puan Menilai Bahwa Pengerahan TNI Untuk Mengamankan Kejaksaan Telah Sesuai Dengan Aturan

Selasa, 27 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa)

Ketua DPR RI Puan Maharani berpendapat bahwa pengerahan prajurit TNI AD untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) mengenai TNI.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan terkait pengerahan prajurit tersebut telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Selain UU TNI, dia juga menyatakan bahwa kebijakan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).

"Sudah sesuai aturan yang terdapat dalam UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar tidak terjadi intimidasi dari pihak manapun terhadap kejaksaan saat menangani kasus-kasus. Jika ada intimidasi, dia meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang berisi perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa substansi surat tersebut ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD yang berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut, yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada hari Rabu (21/5), dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam Perpres tersebut, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya akan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

(Attar Yafiq)

Baca Juga: Rais Aam PBNU Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Skandal Gus Yahya
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.