dok BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Mendorong Partisipasi Peserta Dan Peningkatan Kolektibilitas Iuran JKN

Kamis, 08 Mei 2025

BPJS Kesehatan terus memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan partisipasi peserta dan kolektibilitas iuran JKN. Ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program serta memastikan bahwa peserta menerima perlindungan kesehatan secara adil dan merata. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa hingga 30 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 279,98 juta jiwa, dengan 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota yang telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). "Berbagai strategi telah diinisiasi oleh BPJS Kesehatan untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan partisipasi peserta JKN, seperti melalui pendekatan jemput bola dalam layanan Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA), serta inovasi Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR)," jelas David dalam kutipan pada Kamis (7/5/2025). David menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Program JKN, petugas dan Kader JKN dilibatkan dalam edukasi langsung, termasuk kunjungan dari rumah ke rumah. Diharapkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan kesehatan. "Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan 27 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk meningkatkan validitas data dan efektivitas rekrutmen serta reaktivasi peserta, juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Validitas data kepesertaan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini mencapai 99,92%, berkat integrasi data lintas sektor," kata David.

David menekankan bahwa dengan strategi yang menyeluruh dan kolaboratif, diharapkan Program JKN dapat tetap berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Di masa mendatang, diharapkan semua pemangku kepentingan akan terus mendukung Program JKN untuk mewujudkan jaminan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Kami telah menyediakan berbagai kemudahan dalam ekosistem JKN melalui inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat mengakses administrasi JKN melalui berbagai saluran seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Online yang menjangkau layanan hingga ke daerah terpencil, Care Center 165, dan layanan BPJS Keliling. Peserta juga dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan pelayanan, tanpa perlu fotokopi berkas," jelas David. Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyatakan bahwa masih ada tantangan dalam meningkatkan kolektibilitas iuran JKN, yaitu peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. "Untuk mengatasi tantangan ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan berbagai inovasi, termasuk Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Dengan inovasi ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar kewajibannya secara cicilan dengan lebih fleksibel, bahkan bagi peserta yang kini sudah aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ungkap Arief.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.