Gambar: ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean

KPU Telah Menetapkan Pasangan Bobby Dan Surya Sebagai Pemenang Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

Senin, 09 Des 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut pada Pilkada 2024, dengan perolehan suara mencapai 3.645.611.

Pasangan Bobby-Surya berhasil mengalahkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri yang hanya meraih 2.009.311 suara, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dilaksanakan di Kota Medan pada hari Senin.

"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan rincian perolehan suara sebagai berikut: pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Bobby-Surya, memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, memperoleh 2.009.311 suara," ungkap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam sidang rapat pleno terbuka tersebut.

Dalam pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi, tercatat bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dalam daftar pemilih tetap mencapai 5.885.744, yang terdiri dari 2.764.812 pemilih laki-laki dan 3.120.932 pemilih perempuan, dari total 10.771.496 daftar pemilih tetap untuk Pilkada Sumut.

Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 20.179 orang, sedangkan pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya mencapai 47.753 orang.

"Total pengguna hak pilih berjumlah 5.953.676, yang terdiri dari 2.799.817 laki-laki dan 3.153.859 perempuan," ungkap Pimpinan sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi, Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik.

Raja menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari daftar pemilih tetap, adalah sebanyak 11.056.869, dan hanya 5.953.676 surat suara yang digunakan.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah coblos adalah 5.728 lembar, sedangkan jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, berjumlah 5.097.465 lembar.

"Jumlah suara sah mencapai 5.654.922, sementara jumlah suara tidak sah adalah 298.754, sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 5.953.676," jelas Raja.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024 oleh KPU Sumut dilaksanakan dari tanggal 8 Desember hingga 9 Desember 2024.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.