ANTARA/Rio Feisal

Waka Komisi II DPR Mengusulkan Dua Alternatif Jadwal Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Kamis, 16 Jan 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengemukakan dua alternatif terkait perdebatan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan mengajukan dua alternatif. Pertama, bagi yang tidak menghadapi gugatan, pelantikan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk yang memiliki gugatan, pelantikan akan dilaksanakan setelah proses di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai," ungkap Bahtra dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Kamis.

Untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak terlibat dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, pelantikan akan tetap dilaksanakan secara serentak sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yaitu pada tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta pada tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, untuk 310 daerah yang masih dalam sengketa PHPU di MK, pelantikan akan dilakukan secara serentak setelah adanya putusan dari MK.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa kedua opsi tersebut tidak mengurangi esensi dari keserentakan pemilihan kepala daerah, termasuk dalam hal pelantikannya.

Namun, perdebatan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yang berkaitan dengan apakah akan mengikuti Perpres 80 Tahun 2024 atau menunggu hasil sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi, akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada pembukaan masa sidang tahun 2025 setelah masa reses.

"Pelantikan kepala daerah akan segera menjadi agenda pembahasan DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami akan membahasnya setelah masa reses berakhir pada tanggal 22 Januari 2024," tuturnya.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.