Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa program pendidikan wajib selama 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). "Saat ini, rata-rata lama pendidikan di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun, setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama pendidikan telah mencapai 13,21 tahun," ungkap Hetifah dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/5). "Oleh karena itu, terdapat kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan pendidikan wajib 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak diwajibkan untuk mengikuti pendidikan PAUD," lanjut Hetifah. Dalam forum tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, termasuk perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur. Beberapa poin yang diusulkan mencakup sistem perizinan tunggal untuk multilayanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selanjutnya, perhatian juga diberikan kepada kelompok marginal serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal. Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dianggap penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta yang mencapai 97 persen, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik. Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat berfungsi sebagai penghubung agar PAUD diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan pengelolaan yang memadai untuk mencapai pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," kata Hetifah.