Utopia Atau Kenyataan? Tinjauan Normatif Dan Empiris Terhadap Konsep Pendidikan Sepenuhnya Gratis

Jumat, 23 Mei 2025

Dalam setiap forum kebijakan publik, gagasan mengenai pendidikan gratis selalu menarik perhatian. Bagi sebagian kalangan, pendidikan gratis merupakan hak dasar yang seharusnya dijamin oleh negara. Namun, bagi yang lain, hal ini dianggap sebagai mimpi indah yang sulit untuk direalisasikan tanpa adanya konsekuensi fiskal yang serius. Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah pendidikan sepenuhnya gratis adalah sebuah utopi, atau justru sebuah kemungkinan yang perlu diperjuangkan?

Tulisan ini berupaya untuk meninjau gagasan pendidikan gratis dari dua pendekatan: normatif dan empirik. Pendekatan normatif mempertanyakan "seharusnya bagaimana?", sedangkan pendekatan empirik mempertanyakan "bagaimana kenyataannya?" Dengan menempatkan kedua pendekatan ini secara berdampingan, kita dapat melihat dengan lebih jelas posisi ide pendidikan gratis dalam konteks sosial-politik di Indonesia.

Secara normatif, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dikomersialisasi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

Dari sini, kita dapat melihat bahwa setidaknya pada tingkat pendidikan dasar, negara memang diwajibkan untuk menanggung biaya pendidikan. Ini berarti bahwa gagasan pendidikan gratis bukan sekadar keinginan idealistik, melainkan merupakan mandat konstitusi yang memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan dalam berbagai dokumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), pendidikan gratis, khususnya pada tingkat dasar dan menengah, diakui sebagai fondasi pembangunan manusia dan kemajuan peradaban.

Selain itu, dari sudut pandang etika sosial, pendidikan gratis mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. Biaya pendidikan yang tinggi terbukti menjadi salah satu penghalang utama bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, pendidikan gratis bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan kesetaraan kesempatan.

Namun, realitas sering kali tidak semudah teks normatif. Secara empiris, pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata "gratis sepenuhnya". Meskipun program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah dilaksanakan sejak 2005 dan memberikan keringanan biaya bagi siswa di sekolah negeri, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak pungutan, biaya tambahan, dan kebutuhan tak terduga yang dibebankan kepada orang tua siswa.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.